Monday 30 April 2012

Sumbangan Aksi Mahasiswa Indonesia Terhadap Bangsa Indonesia

Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan kemahasiswaan yang ada di dalam maupun di luar perguruan tinggi yang dilakukan untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis yang terlibat di dalamnya. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional, seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa.

Akhir-akhir ini nama mahasiswa sering muncul di pemberitaan media. Akan tetapi kebanyakan pemberitaan tersebut mengarah pada kejelekan mahasiswa, contohnya saja seperti tawuran, demo yang berakhir ricuh, anarkisme para mahasiswa, dan lain sebagainya. Hal itu sangat mencoreng citra para mahasiswa di mata masyarakat. Sebenarnya mahasiswa itu mempunyai suatu peranan penting dalam suatu kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Apalagi dalam menanggulangi kondisi Negara rebublik Indonesia atau RI seperti saat ini. Tapi apa sih peranan mahasiswa itu??.

Sebelum kita membahas tentang peran mahasiswa tehadap kondisi negara RI, sebaiknya kita lebih dahulu melihat kondisi negara kita saat ini. Kondisi negara RI saat ini sudah sangat memprihatinkan, contohnya di pemerintahan saat ini banyak pejabat kita yang melakukan korupsi, terjadi suap menyuap antar antar institusi pemerintahan, dan lain sebagainya. Di bidang keamanan, saat ini banyak terjadi perampokan, ancaman terorisme, konflik di perbatasan Indonesia, perang antar suku. Dan hal-hal lainnya, misalnya bencana kian silih terjadi di seluruh pelosok negeri. Dan masih banyak hal lainnya yang mungkin belum saya ketahui. Nah, dalam kondisi negara yang sedang kacau ini peran mahasiswa sangat diperlukan.

Mahasiswa dapat diartikan terdiri dari dua kata yaitu Maha dan Siswa, maha artinya tinggi sedangkan siswa dapat disebut juga pelajar. Dengan kata lain mahasiswa yaitu sebutan bagi pelajar dalam tingkatan paling tinggi yang menuntut ilmu di dalam lingkungan sekolah yang disebut universitas. Namun tidak banyak orang yang bisa merasakan menjadi seorang mahasiswa, karena tingginya biaya kuliah. Yang menyebabkan sulitnya mereka yang mempunyai ekonomi rendah untuk bisa mengenyam bangku perkuliahan.

Dalam hal positif, sudah banyak mahasiswa Indonesia yang mengharumkan nama Indonesia di dunia Internasional, seperti menang dalam kejuaraan-kejuaraan sains, olahraga ataupun hal lainnya. Dalam pengembangan kebudayaan, mahasiswa berperan aktif dalam pelestarian kebudayaan, contohnya pelestarian batik sebagai pakaian khas. Dalam bidang kemasyarakatan, banyak mahasiswa yang mendirikan organisasi-organisasi yang bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan turut berperan dalam menentukan masa depan bangsa. Tapi sayangnya hal positif itu harus tercoreng dengan adanya kasi anarkis yang dilakukan beberapa mahasiswa yang tidak suka dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah. tidak seharusnya hal ini terjadi, karena ini akan semakin mencoreng nama baik bangsa Indonesia.

referensi: http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2012/04/23/sumbangan-aksi-mahasiswa-indonesia-terhadap-bangsa-indonesia/

Pandangan Tentang Pasal 7 ayat 6 dan 6A

Rapat paripurna DPR, Jumat (30/3), akan mengambil keputusan apakah Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 dicabut atau tidak. Ini menjadi penentu apakah harga bahan bakar minyak naik atau tidak. Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pada rapat Badan Anggaran kemarin tidak semua fraksi sepakat soal pasal yang melarang kenaikan harga BBM itu.

"Yang setuju dicabut lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura," kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (30/3).

 Sebuah akrobatik politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.

    Menanggapi itu, Ketua DPR RI  yaitu Marzuki Alie meminta fraksi di DPR menyampaikan sikapnya terlebih dahulu. "Sesuai tata tertib pimpinan meminta pendapat dari fraksi apakah apa yang disampaikan pimpinan Badan Anggaran setuju atau tidak. Tapi dari yang disampaikan kita tidak bisa mengambil keputusan setuju atau tidak. Apakah setuju kita dengarkan dulu pandangan dari fraksi-fraksi,"
Saya juga sebagai rakyat biasa  yang hidup sederhana dengan harga BBM sekarang saja masih mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari apalagi bila BBM jadi dinaikkan, bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil lainnya termasuk saya pula. Terkadang saya berfikir bahwa orang-orang di DPR sana berlaku egois dengan tidak mementingkan kehidupan kami sebagai rakyat kecil.dan menurut saya sebaiknya para dewan  dewan memikir ulang lagi dan menyeimbangkan kondisi rakyat.

referensi: http://henny-celepuk.blogspot.com/2012/04/pandangan-pasal-7-ayat-6-dan-6a-tentang.html